BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan
baru mulai 1 Juli 2016 mengenai peserta yang menunggak bayar iuran dan
denda bagi peserta yang berlaku di BPJS Kesehatan, yang sebelumnya kita
tahu bahwa status dinonaktifkan jika terlambat 3 bulan dan dikenakan
denda 2% per bulan.
Kini Peraturan BPJS yang baru berbeda,
kabarnya mulai 1 juli 2016 peserta bpjs kesehatan yang terlambat
membayar iuran 1 bulan maka statusnya akan langsung dinonaktifkan secara
otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya maka peserta harus membayar
iuran yang tertunggak tanpa dikenakan denda.
Peserta tidak dikenakan denda iuran
sebab keterlambatan, namun peserta akan dikenakan denda jika menggunakan
kartu bpjs kesehatan dalam 45 hari sejak kartu bpjs kesehatannya
diaktifkan. Adanya denda ini tujuannya agar peserta BPJS Kesehatan itu
mengaktifkan keanggotaan ketika butuh BPJS saja.
Denda yang dikenakan berbeda dengan
denda sebelumnya, denda yang dimaksud adalah denda yang dikenakan bagi
peserta yang menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya
diaktifkan kembali. Jika tidak ingin dikenakan denda anda bisa gunakan
kartu BPJS setelah 45 hari diaktifkan.
Denda nya yaitu berupa membayar biaya
berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah
bulan yang ditunggak. Penjelasan secara Rinci seperti dibawah ini :
Jika Peserta menunggak 1 bulan maka
status keanggotaannya akan dinonaktifkan, untuk mengaktifkan kembali
peserta dapat membayar tagihan iuran. Setelah melunasi tunggakan
kepesertaannya akan langsung aktif, jika peserta langsung berobat
sebelum 45 hari maka dikenakan sanksi dan jika rawat inap dilakukan
setelah 45 harimaka tidak kenakan sanksi.
Jika seorang peserta mandiri kelas 1
menunggak 3 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar
Rp20.000.000, peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya
sebesar Rp1.500.000 dihitung berdasarkan rumusnya yaitu ( 2,5 persen x
Rp20 juta x 3 (sesuai tunggakan) ) maka hasilnya Rp1.500.000.
Khusus peserta PBI dibayar pemerintah
dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” hal ini sesuai Peraturan
Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No
12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari : Okezone dan tempo.co
Mau Gabung jadi Mitra Toko Modern Fastpay ? Dapatkan berbagai macam keuntungannya dan kelengkapan fiturnya. 8 LAYANAN hanya dalam 1 AKSES! KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar