Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi
(non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk
memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para
ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah
perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini
diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As
Sunnah.
Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.
Dalil 1
Allah Ta’ala berfirman:
Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:
Silakan buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita.
Dalil 2
Allah Ta’ala berfirman:
As Sa’di rahimahullah menjelaskan:
Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:
Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar.
Dalil 3
Allah Ta’ala berfirman:
Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:
Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:
Maka menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah.
Dalil 4
Allah Ta’ala berfirman:
Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.
Demikian juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.
Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian.
Dalil 5
Allah Ta’ala berfirman:
Ibnu Katsir menjelaskan:
Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,
Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:
Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.
Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.
Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.
Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam.
Semoga bermanfaat.
***
Penulis: Yulian Purnama
Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.
Dalil 1
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 33).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:
ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة
“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.“[1]Silakan buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita.
Dalil 2
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:
يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال
“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada
penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk
memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang bukan
mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.” [2]Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:
هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب وتغطية الوجه
“Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar.
Dalil 3
Allah Ta’ala berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:
لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من
قِبَلِ الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها
“Ketika turun ayat :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
para wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.” [3]Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:
قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ
وُجُوهَهُنَّ وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا
وَتَرْمِيَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ
“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”[4]Maka menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah.
Dalil 4
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.
عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب
“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata tentang ayat: [dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya], maksudnya: kecuali pakaiannya“[5]Demikian juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.
Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian.
Dalil 5
Allah Ta’ala berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي
لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ
خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).Ibnu Katsir menjelaskan:
قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن
يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر
ومجاهد وسعيد بن جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري
والأوزاعي وغيرهم
“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘
mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu
Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah,
Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [6]Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,
قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ:
الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ
جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ
أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا
يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ
جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ
وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ
حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ
وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ
ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ
يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ
“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’
(sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama
mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita.
Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia
mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki
jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang
menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut
para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala
mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah
wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan:
‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah
mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan
menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat,
namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” [7]Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:
” أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق
“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”[8]Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.
Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.
Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.
Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam.
Semoga bermanfaat.
***
Penulis: Yulian Purnama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar